PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
Pasal 34
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
