PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kedaulatan maritim;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kedaulatan maritim;
- koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan hukum dan perjanjian maritim;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan ketahanan maritim;
- koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan pengelolaan wilayah perbatasan maritim;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan keamanan dan keselamatan maritim;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan pembangunan wilayah maritim;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kedaulatan maritim; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Keempat Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa
