PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
Pasal 12
(1) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa dipimpin oleh
Deputi.
