PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
Pasal 13
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya alam dan jasa.
www.peraturan.go.id
2015, No.11 6
