PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya alam dan jasa;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya alam dan jasa;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya hayati;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya mineral dan energi;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya non konvensional;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan industri pariwisata;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan dan kebencanaan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya alam dan jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Kelima Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur
