KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 1
(1) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi dipimpin oleh Menteri Koordinator.
Pasal 2
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan
investasi.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang
www.peraturan.go.id
2019, No.206 -3-
terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan
investasi;
- pengelolaan dan penangangan isu di bidang
kemaritiman dan investasi;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan
lain yang telah ditetapkan dalam Sidang Kabinet;
- penyelesaian permasalahan yang tidak dapat
diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/
Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan
dimaksud;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Pasal 4
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi mengoordinasikan:
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
Kementerian Perhubungan;
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
Instansi lain yang dianggap perlu.
www.peraturan.go.id
2019, No.206 -4-
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 5
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terdiri atas:
Sekretariat Kementerian Koordinator;
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim;
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan
Jasa;
- Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur;
- Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya Maritim;
Staf Ahli Bidang Hukum Laut;
Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi Maritim;
Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim; dan
Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas.
Bagian Kedua Sekretariat Kementerian Koordinator
Pasal 6
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh
Sekretaris Kementerian Koordinator.
Pasal 7
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
www.peraturan.go.id
2019, No.206 -5-
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
- koordinasi dan penyusunan rencana dan program
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Ketiga
Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim
Pasal 9
(1) Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 10
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim mempunyai
tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
www.peraturan.go.id
2019, No.206 -6-
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
kedaulatan maritim.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang
terkait dengan isu di bidang kedaulatan maritim;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di
bidang kedaulatan maritim;
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan hukum dan perjanjian maritim;
koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan ketahanan maritim;
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian
pelaksanaan kebijakan pengelolaan wilayah perbatasan maritim;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan
pelaksanaan kebijakan keamanan dan keselamatan maritim;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan
pengendalian pelaksanaan kebijakan pembangunan wilayah maritim;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang kedaulatan maritim; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
www.peraturan.go.id
2019, No.206 -7-
Bagian Keempat
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa
Pasal 12
(1) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan
Jasa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan
Jasa dipimpin oleh Deputi.
Pasal 13
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
sumber daya alam dan jasa.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan
Jasa menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya alam
dan jasa;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di
bidang sumber daya;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan pengelolaan
sumber daya hayati;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan
pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya
mineral dan energi;
www.peraturan.go.id
2019, No.206 -8-
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan
pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya non konvensional;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan
pengendalian pelaksanaan kebijakan industri
pariwisata;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan
pengendalian pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan dan kebencanaan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang sumber daya alam dan jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur
Pasal 15
(1) Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dipimpin oleh
Deputi.
Pasal 16
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
infrastruktur.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur
menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
2019, No.206 -9-
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di
bidang infrastruktur;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan
dan pengendalian pembangunan infrastruktur pelayaran, perikanan, dan kelautan;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan
dan pengendalian pelaksanaan kebijakan
pembangunan infrastruktur konektivitas antar moda
dan pengembangan sistem logistik nasional;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian
pelaksanaan kebijakan pembangunan infrastruktur pertambangan dan energi;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan
dan pengendalian pelaksanaan kebijakan industri transportasi;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan
pelaksanaan kebijakan penyusunan tata ruang wilayah laut;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang infrastruktur; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia,
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya Maritim
Pasal 18
(1) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia,
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya
Maritim berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
www.peraturan.go.id
2019, No.206 -10-
(2) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia,
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya
Maritim dipimpin oleh Deputi.
Pasal 19
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya Maritim mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di
bidang sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan budaya maritim.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya
Manusia, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya Maritim menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya
manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan
budaya maritim;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di
bidang sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan budaya maritim;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
pendidikan dan pelatihan maritim;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan
serta pengendalian pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi maritim;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan
pengembangan jejaring inovasi maritim;
www.peraturan.go.id
2019, No.206 -11-
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan
serta pengendalian pelaksanaan kebijakan pengembangan budaya, seni, dan olahraga maritim;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan
serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
pengembangan sistem observasi kelautan,
pengelolaan data, dan informasi maritim;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan budaya maritim; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Ketujuh Inspektorat
Pasal 21
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 22
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri Koordinator;
- penyusunan laporan hasil pengawasan;
www.peraturan.go.id
2019, No.206 -12-
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kementerian Koordinator.
Bagian Kedelapan
Staf Ahli
Pasal 24
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator dan secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian
Koordinator.
(2) Staf Ahli Bidang Hukum Laut mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(3) Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi Maritim
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai
keahliannya.
(4) Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(5) Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai
keahliannya.
Bagian Kesembilan
Jabatan Fungsional
Pasal 25
Di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dapat ditetapkan jabatan
fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2019, No.206 -13-
TATA KERJA
Pasal 26
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
Pasal 27
(1) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi harus menyusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan
Investasi.
(2) Selain proses bisnis yang dimaksud dalam ayat (1),
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi juga harus menyusun proses bisnis antar Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikannya serta
proses bisnis antar Kementerian/Lembaga yang
terkait.
(3) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator.
(4) Proses bisnis penanganan isu Kemaritiman dan
Investasi antar Kementerian/Lembaga diatur oleh
Menteri Koordinator.
Pasal 28
(1) Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi oleh Menteri
Koordinator dilakukan melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja
yang efektif dan efisien baik antar kementerian yang
dikoordinasikannya maupun dengan kementerian/lembaga lain yang terkait.
www.peraturan.go.id
2019, No.206 -14-
(2) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dilakukan melalui:
- rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat
koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator;
- rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh
Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
forum-forum koordinasi yang sudah ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
konsultasi langsung dengan para menteri dan
pimpinan lembaga lain yang terkait.
(3) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Menteri Koordinator melakukan koordinasi
dan sinkronisasi terhadap perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan
yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator.
(4) Menteri Koordinator dapat melibatkan menteri
dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang
koordinasinya dalam rapat-rapat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi.
(5) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator
dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu
sesuai kebutuhan.
(6) Pelaksanaan koordinasi secara berkala sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), ditetapkan oleh Menteri
Koordinator.
(7) Dalam hal hasil pelaksanaan koordinasi dan
sinkronisasi perlu ditindaklanjuti, Menteri
Koordinator melaksanakan hasil rapat koordinasi dan
sinkronisasi sesuai bidang tugasnya.
(8) Menteri Koordinator melakukan pemantauan
pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada
ayat (7).
(9) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden
www.peraturan.go.id
2019, No.206 -15-
melalui Menteri Koordinator secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 29
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi harus menyusun analisa jabatan, peta jabatan,
analisa beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Pasal 30
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam melaksanakan
tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sendiri, maupun dalam hubungan antar
kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
Pasal 31
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2019, No.206 -16-
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap satuan organisasi di bawahnya.
PENDANAAN
Pasal 34
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 35
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi ditetapkan oleh Menteri
Koordinator setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Pasal 36
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum
www.peraturan.go.id
2019, No.206 -17-
diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.
Pasal 37
(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan
program dan anggaran dalam tahun anggaran 2019,
susunan organisasi Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini berlaku paling lama sampai
tanggal 31 Desember 2019.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), organisasi Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 harus dilakukan penataan organisasi yang disesuaikan dengan strategi Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam rangka pelaksanaan visi Presiden, yang
penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Penataan organisasi Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara
Pasal 38
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan
mengenai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2018, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
2019, No.206 -18-
Pasal 39
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan
Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara
Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara, dalam rangka menjaga
keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran Tahun 2019, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4916);
www.peraturan.go.id
2019, No.206 -2-
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang
Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 202);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
