PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 16
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
infrastruktur.
