Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur
menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
2019, No.206 -9-
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di
bidang infrastruktur;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan
dan pengendalian pembangunan infrastruktur pelayaran, perikanan, dan kelautan;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan
dan pengendalian pelaksanaan kebijakan
pembangunan infrastruktur konektivitas antar moda
dan pengembangan sistem logistik nasional;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian
pelaksanaan kebijakan pembangunan infrastruktur pertambangan dan energi;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan
dan pengendalian pelaksanaan kebijakan industri transportasi;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan
pelaksanaan kebijakan penyusunan tata ruang wilayah laut;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang infrastruktur; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia,
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya Maritim
