PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 18
(1) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia,
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya
Maritim berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
www.peraturan.go.id
2019, No.206 -10-
(2) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia,
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya
Maritim dipimpin oleh Deputi.
