PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 19
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya Maritim mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di
bidang sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan budaya maritim.
