Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya
Manusia, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya Maritim menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya
manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan
budaya maritim;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di
bidang sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan budaya maritim;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
pendidikan dan pelatihan maritim;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan
serta pengendalian pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi maritim;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan
pengembangan jejaring inovasi maritim;
www.peraturan.go.id
2019, No.206 -11-
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan
serta pengendalian pelaksanaan kebijakan pengembangan budaya, seni, dan olahraga maritim;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan
serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
pengembangan sistem observasi kelautan,
pengelolaan data, dan informasi maritim;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan budaya maritim; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Ketujuh Inspektorat
