Pasal 24
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator dan secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian
Koordinator.
(2) Staf Ahli Bidang Hukum Laut mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(3) Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi Maritim
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai
keahliannya.
(4) Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(5) Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai
keahliannya.
Bagian Kesembilan
Jabatan Fungsional
