PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri Koordinator;
- penyusunan laporan hasil pengawasan;
www.peraturan.go.id
2019, No.206 -12-
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kementerian Koordinator.
Bagian Kedelapan
Staf Ahli
