PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang
terkait dengan isu di bidang kedaulatan maritim;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di
bidang kedaulatan maritim;
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan hukum dan perjanjian maritim;
koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan ketahanan maritim;
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian
pelaksanaan kebijakan pengelolaan wilayah perbatasan maritim;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan
pelaksanaan kebijakan keamanan dan keselamatan maritim;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan
pengendalian pelaksanaan kebijakan pembangunan wilayah maritim;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang kedaulatan maritim; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
www.peraturan.go.id
2019, No.206 -7-
Bagian Keempat
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa
