PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 12
(1) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan
Jasa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan
Jasa dipimpin oleh Deputi.
