PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 13
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
sumber daya alam dan jasa.
