PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan
Jasa menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya alam
dan jasa;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di
bidang sumber daya;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan pengelolaan
sumber daya hayati;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan
pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya
mineral dan energi;
www.peraturan.go.id
2019, No.206 -8-
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan
pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya non konvensional;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan
pengendalian pelaksanaan kebijakan industri
pariwisata;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan
pengendalian pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan dan kebencanaan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang sumber daya alam dan jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur
