Pasal 27
(1) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi harus menyusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan
Investasi.
(2) Selain proses bisnis yang dimaksud dalam ayat (1),
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi juga harus menyusun proses bisnis antar Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikannya serta
proses bisnis antar Kementerian/Lembaga yang
terkait.
(3) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator.
(4) Proses bisnis penanganan isu Kemaritiman dan
Investasi antar Kementerian/Lembaga diatur oleh
Menteri Koordinator.
