Pasal 28
(1) Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi oleh Menteri
Koordinator dilakukan melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja
yang efektif dan efisien baik antar kementerian yang
dikoordinasikannya maupun dengan kementerian/lembaga lain yang terkait.
www.peraturan.go.id
2019, No.206 -14-
(2) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dilakukan melalui:
- rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat
koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator;
- rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh
Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
forum-forum koordinasi yang sudah ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
konsultasi langsung dengan para menteri dan
pimpinan lembaga lain yang terkait.
(3) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Menteri Koordinator melakukan koordinasi
dan sinkronisasi terhadap perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan
yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator.
(4) Menteri Koordinator dapat melibatkan menteri
dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang
koordinasinya dalam rapat-rapat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi.
(5) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator
dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu
sesuai kebutuhan.
(6) Pelaksanaan koordinasi secara berkala sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), ditetapkan oleh Menteri
Koordinator.
(7) Dalam hal hasil pelaksanaan koordinasi dan
sinkronisasi perlu ditindaklanjuti, Menteri
Koordinator melaksanakan hasil rapat koordinasi dan
sinkronisasi sesuai bidang tugasnya.
(8) Menteri Koordinator melakukan pemantauan
pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada
ayat (7).
(9) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden
www.peraturan.go.id
2019, No.206 -15-
melalui Menteri Koordinator secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
