PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 29
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi harus menyusun analisa jabatan, peta jabatan,
analisa beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
