PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 30
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam melaksanakan
tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sendiri, maupun dalam hubungan antar
kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
