PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 31
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
