PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 5
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terdiri atas:
Sekretariat Kementerian Koordinator;
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim;
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan
Jasa;
- Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur;
- Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya Maritim;
Staf Ahli Bidang Hukum Laut;
Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi Maritim;
Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim; dan
Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas.
Bagian Kedua Sekretariat Kementerian Koordinator
