PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi mengoordinasikan:
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
Kementerian Perhubungan;
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
Instansi lain yang dianggap perlu.
www.peraturan.go.id
2019, No.206 -4-
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
