PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang
www.peraturan.go.id
2019, No.206 -3-
terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan
investasi;
- pengelolaan dan penangangan isu di bidang
kemaritiman dan investasi;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan
lain yang telah ditetapkan dalam Sidang Kabinet;
- penyelesaian permasalahan yang tidak dapat
diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/
Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan
dimaksud;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
