PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
- koordinasi dan penyusunan rencana dan program
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Ketiga
Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim
