PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 7
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
www.peraturan.go.id
2019, No.206 -5-
