ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 1
Kementerian Negara terdiri atas:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 4.Kementerian...
SK No 012596 A
PRESIDEN
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Kementerian SekretariatNegara;
Kementerian Dalam Negeri;
Kementerian Luar Negeri;
KementerianPertahanan;
Kementerian Agama;
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Kementerian Keuangan;
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Kementerian Kesehatan;
Kementerian Sosial;
Kementerian Ketenagakerjaan;
Kementerian Perindustrian;
Kementerian Perdagangan;
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
Kementerian Perhubungan; 2I. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Kementerian Pertanian;
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatifl Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Kementerian
SK No 015400 A
PRESIDEN
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan
- Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Pasal 2
(1) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 adalah Kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Koordinator. (21 Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6, angka 7, dan angka 8 adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Kelompok I.
(3) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 9, angka 10, angka 11, angka 12, angka 13, angka 14, angka 15, angka 16, angka 17, angka 18, angka 19, angka 20, angka2l, angka 22, angka23, angka 24, angka 25, dan angka 26 adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Kelompok II.
(4) Kementerian...
SK No 015401 A
PRESIDEN
(41 Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5, angka 27, angka28, angka 29, angka 30, angka 31, angka 32, angka 33, dan angka 34 adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Kelompok III.
Bagian Kesatu Kedudukan, T\rgas, dan Fungsi
Paragraf 1 Kedudukan
Pasal 3
Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat
(3), berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
Paragraf 2 Tugas
Pasal 4
(1) Kementerian Kelompok I dan Kementerian
Kelompok II mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
(2) Tugas...
SK No 015402 A
PRESIDEN
(21 T\rgas kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan peran kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional.
Paragraf 3 Fungsi
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kementerian Kelompok I menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kementerian Kelompok II menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; dan
- pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
(3) Selain...
SK No 015403 A
PRESIDEN
(3) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II juga menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
(4) Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan/atau tugas lain yang diberikan oleh Presiden, Kementerian menyelenggarakan fungsi yang menunjukkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing Kementerian.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Paragraf 1 Umum
Pasal 6
(1) Susunan organisasi Kementerian Kelompok I
terdiri atas:
- unsur pemimpin;
- unsur pembantu pemimpin;
- unsur pelaksana;
- unsur pengawas;
- unsur pendukung; dan
- unsur pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unsur
SK No 015404 A
PRESIDEN
(2) Unsur pelaksana tugas pokok perwakilan luar
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Susunan organisasi Kementerian Kelompok II
terdiri atas:
- unsur pemimpin;
- unsur pembantu pemimpin;
- unsur pelaksana;
- unsur pengawas; dan
- unsur pendukung.
(2) Kementerian yang menangani urusan agama,
hukum, dan keuangan selain memiliki unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah.
Paragraf 2 Unsur Pemimpin
Pasal 8
(1) Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 7 ayat (1) huruf
a, yaitu Menteri. (21 Menteri mempunyai tugas memimpin Kementerian.
Paragraf 3 Unsur Pembantu Pemimpin
Pasal 9
(1) Unsur pembantu pemimpin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 ayat (1) huruf b, yaitu Sekretariat Jenderal.
(2) Sekretariat
SK No 015405 A
PRESIDEN
(2) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.
Pasal 10
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 1 1
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal12...
SK No 015406 A
PRESIDEN
Pasal 12
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 7
(tujuh) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. (41 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(5) Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (41 memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.
Paragraf 4 Unsur Pelaksana
Pasal 13
(1) Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 7 ayat (1) huruf
c, yaitu Direktorat Jenderal.
(2) Direktorat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Direktorat Jenderal dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal mempunyai tugas
menyelenggarakan perlrmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
(2) Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan sebagian tugas pokok Kementerian.
(3) Sebagian tugas pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disesuaikan dengan tujuan dan sasaran strategis Kementerian.
Pasal 15
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidangnya;
- pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidangnya;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. (21 Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal yang melaksanakan uru.san pemerintahan yang bersifat konkuren menyelenggarakan fungsi:
- penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangnya; dan
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidangnya.
Pasal 16
(1) Penentuan jumlah Direktorat Jenderal didasarkan
pada analisis organisasi dan beban kerja.
(2) Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretariat
Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(3) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (21terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (21
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 2 (dua) Seksi.
Paragraf 5 Unsur Pengawas
Pasal 17
(1) Unsur Pengawas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf d dan Pasal 7 ayat (1) huruf
d, yaitu Inspektorat Jenderal.
(2) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur
Jenderal.
Pasal 18. . .
SK No 015409 A
PRESTDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 18
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- pen)rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- pen5rusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 20
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat
Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Inspektorat. (21 Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan Bagian terdiri atas 2 (dua) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor. Paragraf6...
SK No 015410 A
PRESIDEN
Paragraf 6 Unsur Pendukung
Pasal 21
Unsur Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e dan Pasal 7 ayat (1) huruf e, yaitu Badan dan/atau Pusat.
Pasal 22
(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2I
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 23
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (21 Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal24 Badan dan/atau Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l mempunyai tugas menyelenggarakan
dukungan yang bersifat substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Badan dan/atau Pusat menyelenggarakan fungsi:
penJrusunan kebijakan teknis dukungan substantif di bidangnya;
pelaksanaan.
SK No 015411 A
PRESIDEN
- pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidangnya;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidangnya;
- pelaksanaan tugas administrasi Badan dan/atau Pusat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 26
(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l
terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Pusat. (21 Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. (41 Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (41
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 2 (dua) Subbidang.
Pasal 27
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(41 yang tidak satu lokasi dengan Sekretariat Badan, fungsi yang menangani ketatausahaan dapat diwadahi dalam bentuk Bagian.
(2) Bagian
SK No 015412 A
PRESIDEN
(21 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 28
(1) Penentuan jumlah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2l didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. (21 Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang, serta Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbidang. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Paragraf 7 Instansi Vertikal
Pasal 29
Unsur pelaksana tugas pokok di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f dan Pasal 7 ayat (21 adalah instansi vertikal yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB III . .
SK No 015413 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESlA -t7-
Bagian Kesatu Kedudukan, T\rgas, dan Fungsi
Paragraf 1 Kedudukan
Pasal 30
Kementerian Kelompok III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Paragraf 2 Tugas
Pasal 31
(1) Kementerian Kelompok III mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
(2) Tugas Kementerian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disesuaikan dengan peran kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional.
Paragraf 3 Fungsi
Pasal 32
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Kementerian Kelompok III menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya;
- koordinasi
SK No 015414 A
PRESIDEN
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kementerian Kelompok III juga menyelenggarakan fungsi koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Paragraf 1 Umum
Pasal 33
Susunan organisasi Kementerian Kelompok III terdiri atas:
- unsur pemimpin;
- unsur pembantu pemimpin;
- unsur pelaksana; dan
- unsur pengawas.
Paragraf 2 Unsur Pemimpin
Pasal 34
(1) Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 huruf a, yaitu Menteri.
(21 Menteri mempunyai tugas memimpin Kementerian.
Paragraf 3
SK No 015415 A
PRESIDEN
REPUBLIK !NDONESIA
Paragraf 3 Unsur Pembantu Pemimpin
Pasal 35
(1) Unsur pembantu pemimpin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, yaitu Sekretariat Kementerian. (21 Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.
Pasal 36
Sekretariat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- koordinasikegiatanKementerian;
- koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian ;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e.koordinasi...
SK No 015416 A
PRESIDEN
- koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang I jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 38
(1) Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak
4 (empat) Biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(5) Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.
Paragraf 4 Unsur Pelaksana
Pasal 39
(1) Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 huruf c, yaitu Deputi.
(2) Deputi .
SK No 015417 A
PRESIDEN
(21 Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Deputi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 40
(1) Deputi mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidangnya. (21 Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sebagian tugas dan fungsi
Kementerian.
(3) Sebagian tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan tujuan dan sasaran strategis Kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional.
Pasal 4 1
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40, Deputi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidangnya;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
- pemantaLran, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidangnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Deputi Kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren menyelenggarakan fungsi :
- pen]rusunan
SK No 015418 A
PRESIDEN
- penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangnya; dan
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidangnya.
Pasal 42
(1) Penentuan jumlah Deputi didasarkan pada
analisis organisasi dan beban kerja.
(2) Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling
banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
(3) Sekretariat Deputi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas 2 (dua) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas 2 (dua) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau paling banyak 4 (empat) Bidang.
(6) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau 2 (dua) Subbidang.
Paragraf 5 Unsur Pengawas
Pasal 43
(1) Unsur Pengawas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 huruf d, yaitu Inspektorat.
(21 Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 44
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- pen5rusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 46
(1) Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Bagian yang
menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas paling banyak 2 (dua) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kesatu Kedudukan, T\rgas, dan Fungsi
Paragraf 1 Kedudukan
Pasal4T Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden. Paragraf 2
SK No 015420 A
PRESIDEN
Paragraf 2 Tugas
Pasal 48
(1) Kementerian Koordinator mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya.
(2) T\rgas Kementerian Koordinator sebagaimana
( dimaksud pada ayat 1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden.
Paragraf 3 Fungsi
Pasal 49
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya;
- pengelolaan dan penanganan isu di bidangnya;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
- pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet;
e.penyelesaian...
SK No 015421 A
PRESIDEN
- penyelesaian permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/ Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan
- pengawasan atas pelaksanaan fungsi di bidangnya.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Paragraf 1 Umum
Pasal 50
Susunan organisasi Kementerian Koordinator terdiri atas:
- unsur pemlmpln;
- unsur pembantu pemimpin;
- unsur pelaksana; dan
- unsur pengawas.
Paragraf 2 Unsur Pemimpin
Pasal 51
(1) Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 huruf a, yaitu Menteri Koordinator.
(2) Menteri Koordinator mempunyai tugas memimpin
Kementerian Koordinator.
Paragraf 3
SK No 01,5422 A
PRESIDEN
Paragraf 3 Unsur Pembantu Pemimpin
Pasal 52
(1) Unsur Pembantu Pemimpin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 huruf b, yaitu Sekretariat Kementerian Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(3) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh
Sekretaris Kementerian Koordinator.
Pasal 53
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.
Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
koordinasikegiatanKementerianKoordinator;
koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator;
pembinaan .
SK No 015423 A
PRESIDEN
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Pasal 55
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(5) Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.
Paragraf 4 Unsur Pelaksana
Pasal 56
(1) Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 huruf c, yaitu Deputi.
(2) Deputi
SK No 015424 A
PRESIDEN
(2) Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.
(3) Deputi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 57
(1) Deputi mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebij akan Kementerian I Lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya. (21 Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Koordinator.
(3) Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (21
disesuaikan dengan isu strategis serta tujuan dan sasaran strategis Kementerian Koordinator dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional.
Pasal 58
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), Deputi menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya;
- pemantallan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidangnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Pasal59...
SK No 015425 A
PRESIDEN
Pasal 59
(1) Penentuan jumlah Deputi didasarkan pada analisis
organisasi dan beban kerja.
(2) Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling
banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
(3) Sekretariat Deputi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 terdiri atas 2 (dua) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas 2 (dua) Subbagian dan f atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Bidang.
(6) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau 2 (dua) Subbidang.
Paragraf 5 Unsur Pengawas
Pasal 60
(1) Unsur Pengawas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 huruf d, yaitu Inspektorat.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 61
Inspektorat mempunyal tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator.
Pasal 62
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;
- penyusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Pasal 63
(1) Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Bagian yang
menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor. (21 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 64
(1) Dalam melaksanakan tugas Menteri tertentu dapat
dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(a) wakil
SK No 015240 A
PRESIDEN
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 65
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian.
Pasal 66
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan, pengubahan,
dan pembubaran organisasi Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
SK No 012601 A
PRESIDEN
STAF AHLI
Pasal 67
(1) Menteri dan Menteri Koordinator dapat dibantu
oleh Staf Ahli, yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi Kementerian atau Kementerian Koordinator. (21 Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Kementerian atau Sekretaris Kementerian Koordinator.
(3) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri atau Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(4) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling banyak 5 (lima) Staf Ahli dan tidak melebihi jumlah unsur pelaksana.
Pasal 68
(1) Di lingkungan Kementerian atau Kementerian
Koordinator dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus.
(2) Menteri atau Menteri Koordinator mengajukan
usulan jumlah Staf Khusus yang dibutuhkan dan calon Staf Khusus kepada Presiden untuk mendapat persetujuan.
(3) Usulan
SK No 015429 A
PRESIDEN
(21 (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat ditujukan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.
(4) Staf Khusus diangkat oleh Menteri atau Menteri
Koordinator setelah mendapat persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan
masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang bersangkutan.
(6) Staf Khusus diberhentikan oleh Menteri atau
Menteri Koordinator.
(7) Dalam hal Staf Khusus diberhentikan sebelum
masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang mengangkatnya berakhir, Menteri atau Menteri Koordinator yang bersangkutan melaporkan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pemberhentian.
Pasal 69
(1) Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran
dan pertimbangan kepada Menteri atau Menteri Koordinator sesuai penugasan Menteri atau Menteri Koordinator. (21 Penugasan yang diberikan oleh Menteri atau Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian atau Kementerian Koordinator.
(3) Staf Khusus bertanggung jawab kepada Menteri
atau Menteri Koordinator.
Pasal 70
(1) Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil
dan Non-Pegawai Negeri Sipil. (21 Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 71
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir
masa baktinya sebagai Staf Khusus, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 ayat (1) yang telah mencapai batas usia
pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal72
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf
Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Staf
SK No 012597 A
PRESIDEN
(21 Staf Khusus mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal atau Sekretariat Kementerian atau Sekretariat Kementerian Koordinator.
(3) Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah
berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
Pasal 73
(1) Dalam hal terdapat penggabungan sebagian atau
seluruh urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok I dengan sebagian atau seluruh urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok II atau Kementerian Kelompok III, susunan organisasi mengikuti Kementerian Kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Dalam hal terdapat penggabungan sebagian atau
seluruh urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok II dengan sebagian atau seluruh urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok III, susunan organisasi mengikuti Kementerian Kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l).
(3) Ruang lingkup urusan pemerintahan Kementerian
hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal T4
SK No 015432 A
PRESIDEN
Pasal74
(1) Dalam hal terdapat penggabungan tugas
pemerintahan tertentu pada Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok I, susunan organisasi mengikuti Kementerian Kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (21 Dalam hal terdapat penggabungan tugas pemerintahan tertentu pada Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok II, susunan organisasi mengikuti Kementerian Kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(3) Dalam hal terdapat penggabungan tugas
pemerintahan tertentu pada Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok III, susunan organisasi mengikuti Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
(4) Ruang lingkup tugas pemerintahan tertentu dan
urusan pemerintahan hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
Pasal 75
Menteri dan Menteri Koordinator melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional. Pasal76...
SK No 015433 A
PRESIDEN
Pasal 76
Menteri dan Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus bekerja sama dan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 77
(1) Kementerian dan Kementerian Koordinator harus
menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian dan Kementerian Koordinator. (21 Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian dan Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri atau Peraturan Menteri Koordinator.
(3) Proses bisnis penanganan isu antar Kementerian/
Lembaga diatur oleh Menteri Koordinator sesuai bidangnya.
Pasal 78
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi lingkup tugasnya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 79
(1) Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi oleh
Menteri Koordinator dilakukan melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antar Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikannya maupun dengan KementerianfLernbaga yang terkait.
(2) Selain. . .
SK No 015434 A
PRESIDEN
(21 Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dilakukan melalui:
- rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator;
- rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
- forum-forum koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- konsultasi langsung dengan para Menteri dan pimpinan lembaga lain yang terkait.
(3) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2ll, Menteri Koordinator melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap perencanaan, pen)rusunan, dan pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan. (41 Menteri Koordinator dapat melibatkan Menteri dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya.
(5) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator
dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(6) Pelaksanaan koordinasi secara berkala
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan oleh Menteri Koordinator. (71 Dalam hal hasil pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perlu ditindaklanjuti, Menteri dan/atau pimpinan lembaga lainnya melaksanakan hasil rapat koordinasi dan sinkronisasi sesuai bidang tugasnya.
(8) Menteri Koordinator melakukan pemantauan
pelaksanaan tindaklanjut yang dilakukan oleh Menteri dan/atau pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Hasil
SK No 015435 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(9) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud ayat (71
dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden melalui Menteri Koordinator secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 80
Kementerian dan Kementerian Koordinator harus men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan masing-masing.
Pasal 81
Setiap unsur di lingkungan Kementerian dan Kementerian Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian dan Kementerian Koordinator sendiri, maupun dalam hubungan antar Kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
Pasal 82
Semua unsur di lingkungan Kementerian dan Kementerian Koordinator harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang- undangan.
Pasal 83
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung
jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan
SK No 015436 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESlA
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 84
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 85
(1) Sekretaris Kementerian Koordinator, Sekretaris
Jenderal, Sekretaris Kementerian, Deputi, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
atau jabatan struktural eselon I.b.
(3) Kepala Biro, Direktur, Asisten Deputi, Inspektur,
Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Deputi, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Badan adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala...
SK No 015438 A
PRESIDEN
-4t -
(4) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala
Subdirektorat adalah Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala
Seksi adalah Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 86
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat
struktural eselon I diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri yang bersangkutan, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat
struktural eselon II diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang bersangkutan, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat Administrator atau pejabat struktural
eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(4) Pejabat Administrator atau pejabat struktural
eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri yang bersangkutan. BABXII ...
SK No 015437 A
PRESIDEN
Pasal 87
(1) Penataan organisasi pemerintahan dilakukan
berdasarkan evaluasi kelembagaan dan analisis kebutuhan organisasi.
(2) Evaluasi kelembagaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling kurang 3 (tiga) tahun sekali.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi
kelembagaan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 88
Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh masing-masing Kementerian dan Kementerian Koordinator, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Pasal 89
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas masing-masing Kementerian dan Kementerian Koordinator dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
SK No 015439 A
PRESIDEN
Pasal 90
(1) Ketentuan mengenai struktur organisasi
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri, pertahanan, hukum, keuangan, dan agama yang merupakan urusan pemerintahan absolut diatur dengan Peraturan Presiden tersendiri. (21 Ketentuan mengenai struktur organisasi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara diatur dengan Peraturan Presiden tersendiri.
Pasal 9 1
Penataan organisasi Kementerian dan Kementerian Koordinator ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.
- Peraturan Menteri atau Peraturan Menteri Koordinator yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
Pasal92...
SK No 015440 A
PRESIDEN
REPUBLIK !NDONESIA
Pasal 92
(1) Dalam hal Menteri Kelompok II merangkap sebagai
Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, maka Lembaga Pemerintah Non Kementerian menggunakan sumber daya dan unit organisasi Kementerian Kelompok II. (21 Dalam hal Menteri Kelompok III merangkap sebagai Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, maka Kementerian Kelompok III menggunakan sumber daya dan unit organisasi Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
(3) Dalam hal Menteri merangkap sebagai Kepala
Lembaga Pemerintah Non Kementerian maka Wakil Menteri merangkap sebagai Wakil Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Pasal 93
(1) Besaran organisasi Kementerian dan Kementerian
Koordinator ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (21 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi presiden, tantangan utama bangsa, pemerintahan desentralistik, dan peran pemerintah.
Pasal 94
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
SK No 015441 A
PRESIDEN
Pasal 95
Seluruh organisasi di lingkungan Kementerian Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 96
Seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan danlatau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 97
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 20I5 tentang Organisasi Kementerian Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 98
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar...
SK No 015442 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2Ol9
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2019
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan g-undangan,
vanna Djaman
SK No 015446 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi kementerian negara yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, perlu dilakukan pengaturan mengenai pokok-pokok organisasi kementerian negara;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1l Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a9l6);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20L4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9a\
- Undang. . .
SK No 015398 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 20l5 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); dan
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20l4 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
