PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 61
BAB 4 — KEMENTERIAN KOORDINATOR
Inspektorat mempunyal tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator.
BAB 4 — KEMENTERIAN KOORDINATOR
Inspektorat mempunyal tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator.