PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 28
BAB 2 — KEMENTERIAN KELOMPOK I
(1) Penentuan jumlah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2l didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. (21 Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang, serta Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbidang. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Paragraf 7 Instansi Vertikal
