PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 27
BAB 2 — KEMENTERIAN KELOMPOK I
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(41 yang tidak satu lokasi dengan Sekretariat Badan, fungsi yang menangani ketatausahaan dapat diwadahi dalam bentuk Bagian.
(2) Bagian
SK No 015412 A
PRESIDEN
(21 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
