PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 26
BAB 2 — KEMENTERIAN KELOMPOK I
(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l
terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Pusat. (21 Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. (41 Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (41
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 2 (dua) Subbidang.
