PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 25
BAB 2 — KEMENTERIAN KELOMPOK I
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Badan dan/atau Pusat menyelenggarakan fungsi:
penJrusunan kebijakan teknis dukungan substantif di bidangnya;
pelaksanaan.
SK No 015411 A
PRESIDEN
- pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidangnya;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidangnya;
- pelaksanaan tugas administrasi Badan dan/atau Pusat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
