PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 23
BAB 2 — KEMENTERIAN KELOMPOK I
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (21 Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal24 Badan dan/atau Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l mempunyai tugas menyelenggarakan
dukungan yang bersifat substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional.
