PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 29
BAB 2 — KEMENTERIAN KELOMPOK I
Unsur pelaksana tugas pokok di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f dan Pasal 7 ayat (21 adalah instansi vertikal yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB III . .
SK No 015413 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESlA -t7-
Bagian Kesatu Kedudukan, T\rgas, dan Fungsi
Paragraf 1 Kedudukan
