PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 53
BAB 4 — KEMENTERIAN KOORDINATOR
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.
