PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 54
BAB 4 — KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
koordinasikegiatanKementerianKoordinator;
koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator;
pembinaan .
SK No 015423 A
PRESIDEN
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
