PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 55
BAB 4 — KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(5) Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.
Paragraf 4 Unsur Pelaksana
