PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 40
BAB 3 — KEMENTERIAN KELOMPOK III
(1) Deputi mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidangnya. (21 Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sebagian tugas dan fungsi
Kementerian.
(3) Sebagian tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan tujuan dan sasaran strategis Kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional.
Pasal 4 1
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40, Deputi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidangnya;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
- pemantaLran, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidangnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Deputi Kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren menyelenggarakan fungsi :
- pen]rusunan
SK No 015418 A
PRESIDEN
- penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangnya; dan
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidangnya.
