PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 42
BAB 3 — KEMENTERIAN KELOMPOK III
(1) Penentuan jumlah Deputi didasarkan pada
analisis organisasi dan beban kerja.
(2) Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling
banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
(3) Sekretariat Deputi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas 2 (dua) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas 2 (dua) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau paling banyak 4 (empat) Bidang.
(6) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau 2 (dua) Subbidang.
Paragraf 5 Unsur Pengawas
