PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 89
BAB 13 — ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas masing-masing Kementerian dan Kementerian Koordinator dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
SK No 015439 A
PRESIDEN
