PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 90
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Ketentuan mengenai struktur organisasi
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri, pertahanan, hukum, keuangan, dan agama yang merupakan urusan pemerintahan absolut diatur dengan Peraturan Presiden tersendiri. (21 Ketentuan mengenai struktur organisasi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara diatur dengan Peraturan Presiden tersendiri.
Pasal 9 1
Penataan organisasi Kementerian dan Kementerian Koordinator ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.
- Peraturan Menteri atau Peraturan Menteri Koordinator yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
Pasal92...
SK No 015440 A
PRESIDEN
