PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 92
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Menteri Kelompok II merangkap sebagai
Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, maka Lembaga Pemerintah Non Kementerian menggunakan sumber daya dan unit organisasi Kementerian Kelompok II. (21 Dalam hal Menteri Kelompok III merangkap sebagai Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, maka Kementerian Kelompok III menggunakan sumber daya dan unit organisasi Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
(3) Dalam hal Menteri merangkap sebagai Kepala
Lembaga Pemerintah Non Kementerian maka Wakil Menteri merangkap sebagai Wakil Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
