PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 93
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Besaran organisasi Kementerian dan Kementerian
Koordinator ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (21 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi presiden, tantangan utama bangsa, pemerintahan desentralistik, dan peran pemerintah.
