PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 94
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
SK No 015441 A
PRESIDEN
