PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 95
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh organisasi di lingkungan Kementerian Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
