PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 96
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan danlatau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
