PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 88
BAB 13 — ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh masing-masing Kementerian dan Kementerian Koordinator, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
