PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 87
BAB 12 — EVALUASI KELEMBAGAAN
(1) Penataan organisasi pemerintahan dilakukan
berdasarkan evaluasi kelembagaan dan analisis kebutuhan organisasi.
(2) Evaluasi kelembagaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling kurang 3 (tiga) tahun sekali.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi
kelembagaan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
