PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 46
BAB 3 — KEMENTERIAN KELOMPOK III
(1) Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Bagian yang
menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas paling banyak 2 (dua) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kesatu Kedudukan, T\rgas, dan Fungsi
Paragraf 1 Kedudukan
Pasal4T Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden. Paragraf 2
SK No 015420 A
PRESIDEN
Paragraf 2 Tugas
